DPRD juga meminta evaluasi terhadap kepala sekolah negeri yang menghambat penyerahan ijazah.
“Kami minta satu bulan persoalan ini selesai. DPRD akan mengawasi sampai tuntas,” tegas Didit.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Saipul Bakhri, menegaskan ijazah adalah bukti kelulusan siswa dan tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban pembayaran iuran.
“Ijazah adalah bukti bahwa siswa telah menyelesaikan pendidikan. Itu hak mereka dan tidak boleh ditahan karena alasan iuran,” kata Saipul.
Ia mengungkapkan, persoalan ijazah tertahan telah terjadi sejak 2016. Pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah negeri untuk menghubungi alumni dan orang tua agar ijazah dapat diambil tanpa hambatan.
Untuk sekolah swasta, dinas akan berkoordinasi guna mencari solusi, khususnya bagi keluarga kurang mampu.
Redaksi.
















