TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Erwin Asmadi mendesak tindakan tegas dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Basel terkait banyaknya tower pemancar sinyal telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri tanpa izin di wilayah Bangka Selatan.
Desakan ini muncul setelah terungkapnya fakta bahwa sebagian besar tower di wilayah tersebut beroperasi secara ilegal, tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Ketua DPRD Basel, Erwin Asmadi, menegaskan bahwa Diskominfo memiliki wewenang penuh dalam menangani masalah ini.
“Diskominfo punya wewenang terkait hal itu. Jika memang tidak memiliki izin, kami meminta Diskominfo untuk segera berkoordinasi dengan Polres Basel dan menyegel tower-tower tersebut,” ujar Erwin, usai rapat paripurna di DPRD Basel, Senin (17/3/2025).
Erwin juga menekankan pentingnya untuk tidak mematikan sinyal telekomunikasi saat penyegelan dilakukan, mengingat hal tersebut merupakan kebutuhan masyarakat.
“Meski disegel, sinyalnya jangan dimatikan. Itu juga merupakan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Labih lanjut, langkah konkret yang akan diambil DPRD Basel adalah memanggil Diskominfo Basel untuk segera berkoordinasi. DPRD ingin mendapatkan data lengkap mengenai perusahaan dan pihak yang mendirikan tower ilegal di Bangka Selatan.