SEKILASINDONEWS.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak perusahaan kelapa sawit menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) menyusul anjloknya harga yang dinilai merugikan petani.
Desakan itu disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus, Senin (20/4/2026).
Didit menegaskan, harga beli TBS di tingkat pabrik seharusnya minimal Rp3.000 per kilogram agar tetap memberikan margin layak bagi petani di tengah kenaikan biaya produksi, terutama pupuk.
“DPRD minta tolong, kalau bisa sawit itu dibeli paling rendah Rp3.000. Kalau pabrik beli segitu, pengepul mungkin ambil di kisaran Rp2.800. Ini sudah ideal,” ujar Didit.
Ia menekankan, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap ketimpangan harga di lapangan. DPRD juga akan memanggil direksi perusahaan sawit dan kepala dinas terkait pada Kamis (23/4/2026)
untuk evaluasi dan penyamaan persepsi.
Didit mengingatkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, kewenangan perizinan berada di dinas perkebunan, sehingga pengawasan harus diperkuat.
“Kalau masih ada perusahaan membeli di bawah harga tidak layak, saya rasa perlu dievaluasi izinnya. Ini momentumnya,” tegasnya.
















