Dugaan Korupsi PSR, Kades Bedengung dan Ketua Gapoktan Diperiksa Kejari Basel
SEKILASINDONEWS.COM – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) memanggil sejumlah warga dan perangkat Desa Bedengung, Kecamatan Payung, dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dibiayai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2024.
Pemanggilan dilakukan secara estafet sejak Senin (8/12/2025) hingga Rabu (10/12/2025). Pada Rabu siang, Kepala Desa Bedengung, Amrulloh, tampak keluar masuk Kantor Kejari Basel untuk memenuhi panggilan penyidik.
Amrulloh datang menggunakan sepeda motor dinas Yamaha Aerox warna merah strip hitam bernomor polisi BN 2433 VZ. Dengan kemeja merah dan celana jeans, ia terlihat mondar-mandir di area kejaksaan sambil menunggu giliran dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor R-340/L.9.15/Fd.1/12/2025 tertanggal 5 Desember 2025 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Basel, Jeri Kurniawan.
Surat tersebut berisi permintaan bantuan pemanggilan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi PSR yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Pemanggilan ini mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Kejari Basel Nomor: PRIN-1728/L.9.15/Fd.1/11/2025 tertanggal 17 November 2025. Total enam orang dipanggil penyidik, antara lain empat anggota peserta PSR yakni Ahmad Yani, Alyas, Abu Bakar, dan Asmawi.
















