Selain itu, Ketua Gapoktan Sumber Barokah, Baharudin, serta Kepala Desa Bedengung, Amrulloh.
Empat anggota peserta PSR diminta hadir dengan membawa dokumen terkait pelaksanaan program tersebut. Sementara itu, Baharudin diperintahkan membawa data lengkap anggota Gapoktan Sumber Barokah, dokumen kepemilikan lahan, serta kelengkapan administrasi lainnya yang berkaitan dengan program PSR.
Adapun Kepala Desa Bedengung, Amrulloh, diminta membawa dokumen Register Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) tahun 2022 hingga 2024 serta dokumen pendukung lain yang diperlukan penyidik.
Diketahui, Ketua Gapoktan Sumber Barokah, Baharudin, telah dua kali dipanggil Kejari Basel. Pemanggilan pertama dilakukan berdasarkan Surat Nomor R-2328/L.9.15/Fd.1/11/2025 untuk memberikan keterangan kepada penyidik Yudha Antoni pada Rabu (26/11/2025).
Pemanggilan terbaru meminta ia membawa tambahan dokumen untuk kepentingan pendalaman kasus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (*)
















