Gegara Hal Sepele, Pria di Simpang Rimba Aniaya Kakak Kandung
BANGKA SELATAN, Sekilasindonews.com – Seorang pria di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, berinisial RS alias Acan (21), ditangkap polisi usai menganiaya kakak kandungnya sendiri, F (30), dan merusak kendaraan milik suami korban.
Insiden yang terjadi pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 21.15 WIB di kebun milik keluarga mereka ini, dipicu oleh hal sepele, yakni teguran dari korban agar pelaku beristirahat karena keesokan harinya harus kembali bekerja.
“Korban awalnya menasihati pelaku untuk beristirahat karena keesokan harinya akan bekerja. Namun pelaku justru marah dan terjadi cekcok mulut” kata Plt Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, dalam keterangan resmi, Kamis (24/4/2025).
Pelaku yang tersulut emosi kemudian hendak pulang ke Pangkalpinang dengan membawa sepeda motor RX King milik suami korban. Namun saat korban melarang, situasi semakin memanas.
Pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban. Beruntung, parang tersebut tidak mengenai korban karena berhasil diamankan oleh suami korban
“Suami korban yang melihat kejadian itu langsung mengamankan parang dari tangan pelaku,” ujar Budi.















