Bukannya berhenti, pelaku justru melanjutkan penganiayaan menggunakan tangan dan kaki. Korban kemudian menyelamatkan diri ke dalam mobil, tetapi pelaku mengejarnya dan menabrakkan sepeda motor ke mobil yang ditumpangi korban, hingga terjadi kerusakan.
“Korban mengalami luka dan kerugian sekitar Rp7 juta. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Simpang Rimba,” kata Budi.
Usai menerima laporan, lanjut Budi, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di sebuah pondok kebun milik warga di Desa Gudang.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Budi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan motif kejadian adalah karena pelaku tersinggung karena ditegur korban untuk tidak bermain ponsel di saat waktu istirahat. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor RX King, satu unit mobil Mitsubishi Triton Double Cabin, dan sebilah parang.
“Akibat peristiwa itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)















