Gelapkan Ratusan Kilogram Sawit Milik Perusahaan, Dua Sopir TBS Diciduk Polres Basel
TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Dua orang sopir truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. SNS harus berurusan dengan aparat kepolisian. Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan keduanya setelah terbukti melakukan penggelapan buah sawit dengan total mencapai 940 kilogram.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak perusahaan yang merasa dirugikan oleh ulah kedua sopir tersebut.
Kasi Humas Polres Basel, Iptu Guntur Jaya Budi, membenarkan penangkapan kedua pelaku yang masing-masing berinisial B (51) dan DP (33).
“Benar, Sat Reskrim Polres Basel telah mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam penggelapan buah sawit milik PT SNS,” ujar Iptu Guntur kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku melakukan aksinya menggunakan truk yang berbeda. Sopir B tercatat telah beberapa kali melakukan penggelapan dengan truk bernomor polisi BN 8232 VQ, dengan barang bukti buah sawit seberat 340 kilogram.