Sementara itu, pelaku DP juga melakukan aksi serupa menggunakan truk bernomor polisi BN 8468 VL, dengan total buah sawit yang digelapkan mencapai 600 kilogram.
Keduanya ditangkap di lokasi yang sama pada Minggu (4/6) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB. Motif penggelapan ini diduga kuat didorong oleh faktor ekonomi.
Modus operandi yang mereka gunakan terbilang rapi, yakni menjual sebagian muatan buah sawit saat dalam perjalanan menuju pabrik pengolahan.
“Kedua pelaku ini memiliki modus yang sama, yaitu menjual sebagian buah sawit yang seharusnya mereka antarkan ke pabrik,” terang Iptu Guntur.
Akibat perbuatan mereka, kedua sopir TBS tersebut kini terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.
“Kedua sopir tersebut saat ini telah diamankan di rumah tahan Mapolres Basel. Keduanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.















