Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Pasang Iklan Pasang Iklan
BeritaHukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Gerak Cepat Resmob Macan Selatan, Dua Terduga Pencuri Motor Aerox di Toboali Berhasil Ditangkap

×

Gerak Cepat Resmob Macan Selatan, Dua Terduga Pencuri Motor Aerox di Toboali Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Gerak Cepat Resmob Macan Selatan, Dua Terduga Pencuri Motor Aerox di Toboali Berhasil Ditangkap

​Tak mau buruannya lepas, petugas langsung mencegat ODI di Jalan Air Bara, Kecamatan Air Gegas, saat ia tengah bersama seorang rekan perempuannya berinisial N.

​”Saat diperiksa awal, pelaku ODI mengaku mencuri motor Aerox tersebut bersama rekannya RIO. Motor curian itu sempat disembunyikan di rumah N untuk diganti rumah kunci kontaknya agar tidak dicurigai,” kata Guntur.

​Tak berhenti di situ, motor curian tersebut kemudian dijual secara serampangan seharga Rp8 juta kepada seorang pria berinisial T di Pangkalpinang melalui perantara perempuan berinisial S.

​Polres Bangka Selatan kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk mengamankan penadah beserta barang bukti motor Aerox biru milik korban di Pangkalpinang.

​Setelah barang bukti diamankan, polisi langsung memburu pelaku kedua berinisial RIO.

​Pelaku RIO akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Jenderal Sudirman, Toboali, pada Minggu (25/10/2026) dini hari pukul 01.30 WIB.

​”Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan pihak-pihak yang diamankan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Ipda Guntur.

​Belajar dari kejadian ini, Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Polisi menyarankan warga untuk selalu memasang kunci ganda tambahan dan tidak memarkir kendaraan di tempat yang sepi atau lepas dari pengawasan.

“Apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ipda Guntur. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel