“BPK memiliki mandat untuk memeriksa keuangan negara, yang di dalamnya termasuk keuangan daerah. Pemeriksaan ini bersifat wajib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Flora.
Lebih lanjut, Flora menyoroti arahan Gubernur Hidayat terkait transparansi dana kesehatan. Ia menekankan perlunya pembenahan sistem administrasi di rumah sakit, yang dimulai dengan pembentukan payung hukum yang jelas serta standar yang baku bagi penerima manfaat program kesehatan gratis.
“Pemerintah Provinsi Babel perlu segera menetapkan dasar hukum yang kuat, baik melalui peraturan daerah (Perda) maupun keputusan gubernur (Kepgub). Selain itu, kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima layanan gratis ini harus jelas dan dapat diverifikasi. Contohnya, bisa melalui surat keterangan dari RT/RW atau surat keterangan dari Dinas Tenaga Kerja bagi warga yang tidak memiliki pekerjaan,” papar Flora.
Flora menyampaikan harapannya agar di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani, tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Babel akan semakin transparan dan akuntabel.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkannya,” pungkasnya.
Langkah Gubernur Hidayat menggandeng BPK ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah serta memastikan dana APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat Bangka Belitung. (*)

















