Kasus Korupsi BUMDes Fajar Indah Masuk Tahap II
TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, tahun anggaran 2023, memasuki babak baru.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Tipikor Polres Bangka Selatan, serta langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, Janu Yudianto dan Andri Saputra. Keduanya kini mendekam di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak Jumat, 21 Maret 2024.
“Ya, hari ini kita telah menerima berkas dan melaksanakan tahap II dari penyidik tipikor Polres Basel sekaligus penahanan tersangka Janu Yudianto dan Andri Saputra di Lapas Kelas II A Pangkalpinang terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Basel Michael YP. Tampubolon melalui Kasupsi Intelijen, Binsar.
Binsar, mengungkapkan bahwa modus operandi kedua tersangka terungkap setelah penyelidikan mendalam. Janu Yudianto, selaku Direktur BUMDes, mengajak Andri Saputra, Bendahara BUMDes, untuk menarik saldo BUMDes dengan alasan pengembangan usaha.
Namun, alih-alih untuk tujuan pembangunan desa, dana sebesar Rp142 juta yang ditarik dalam dua tahap, yakni Rp100 juta pada 14 Desember 2023 dan Rp42 juta pada 11 Januari 2024, justru digunakan untuk kepentingan pribadi.













