Nilai kerugian negara dalam perkara ini tidak kecil. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian keuangan negara di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp4.163.218.993.766,98.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar kuat penyidik dalam mengembangkan perkara serta menetapkan para tersangka.
Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa puluhan saksi, menyita berbagai dokumen penting, serta mengamankan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan alur transaksi dan pelaksanaan kerja sama kemitraan.
Herry memastikan pihaknya masih membuka peluang adanya tersangka lain jika ditemukan bukti tambahan.
“Setiap pihak yang diduga bertanggung jawab akan kami proses sesuai ketentuan hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Tak berhenti pada penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kini mulai membidik aset milik sembilan perusahaan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Herry Hendra, menegaskan tim penyidik telah melakukan pendataan terhadap berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Kami sudah melakukan inventarisasi. Dalam waktu dekat akan dilakukan penyitaan. Jika ada informasi dari masyarakat terkait aset yang terhubung dengan perkara ini, silakan disampaikan kepada tim penyidik,” tegasnya.
Menurut Herry, penyitaan menjadi langkah krusial agar potensi pengalihan atau penghilangan aset dapat dicegah sejak dini. Apalagi, nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4.163.218.993.766,98 menjadikan kasus ini salah satu perkara dugaan korupsi sektor pertambangan terbesar yang ditangani di wilayah Bangka Selatan dalam beberapa bulan terakhir.
Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan. Publik pun menanti, apakah daftar tersangka akan kembali bertambah seiring pendalaman yang terus dilakukan penyidik. (*)
















