Sekilasindonews, Bangka Selatan – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Kepala Desa Simpang Rimba AS dan Bendaharanya TA atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016-2017, sudah masuk tahap II.
Pelimpahan perkara tersebut dari penyidikan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi dan diterima oleh tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
“Iya, kami telah menerima pelimpahan perkara dari Polda Babel, Kejati terhadap terdakwa AS dan TA. Saat ini telah masuk tahap II,” kata Kajari Bangka Selatan, Riama Sihite melalui Kepala Seksi Intelejen, Michael Tampubolon, Selasa (3/9/2023).
Dijelaskannya, Usai dilakukan pemeriksaan oleh JPU Kejari Basel, kedua tersangka AS (52) dan TJ (52) langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang.
“Kejari langsung melakukan penahanan kepada kedua tersangka selama 20 hari kedepan. Tim JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan guna pelimpahan perkara ke persidangan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan kedua tersangka telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan sehingga telah melakukan penyimpangan penggunaan keuangan Desa Simpang Rimba dari rekening desa untuk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2017.
“Kedua tersangka telah membuat pertangungjawaban tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah, telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 366.625.990,00,” katanya.