IS akhirnya setuju membantu dan mengantarkan Boy pulang terlebih dahulu.
Setibanya di rumah, Boy mengeluarkan sabu dari saku celananya dan mengajak IS menggunakannya.
Usai mengonsumsi sabu, keduanya berangkat ke lokasi menggunakan mobil Suzuki Carry hitam bernomor polisi BH 8591 EM.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya berhasil memuat sekitar 1,5 ton TBS ke mobil. Namun, sebelum kabur, dua satpam PT BML datang. Boy berhasil melarikan diri, sedangkan IS tak sempat kabur dan langsung diamankan,” ungkap Budi.
Budi menjelaskan dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa tiga buah loding, tiga dodos, dua bilah parang, dan TBS seberat 1.500 kilogram.
“Pelaku mengaku nekat mencuri karena masalah ekonomi. Saat ini, satu pelaku masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (*)

















