Pencairan ini dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan tanpa adanya kegiatan operasional yang mendukung, serta tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Hingga saat ini, belum ada laporan pertanggungjawaban keuangan terkait pencairan tersebut.
Setelah itu, Unit Tipikor Polres Basel kemudian berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemkab Bangka Selatan. APIP meminta tersangka untuk mengembalikan dana yang telah disalahgunakan.
Tersangka pun mengembalikan dana tersebut ke kas BUMDes. Namun, sebulan kemudian, tersangka kembali melakukan aksi serupa hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp142 juta.
“Mereka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, bukan untuk operasional BUMDes,” tegas AKP Raja Taufik.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan oleh aparat kepolisian dan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.
“Saat ini, kami telah melengkapi bukti-bukti penyelidikan dan dalam waktu dekat ini, berkas perkara akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” tutupnya.