Selain itu, warga juga mencemaskan potensi kriminalisasi lahan garapan tradisional yang selama bertahun-tahun dikelola turun-temurun oleh masyarakat setempat.
Kekhawatiran semakin besar karena mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun penjelasan teknis dari pihak perusahaan.
“Kalau memang perusahaan punya izin, kenapa warga tidak diberi tahu? Ini tanah tempat kami hidup, kami juga punya hak untuk tahu,” kata Nuraini, warga lainnya.
Menanggapi keluhan tersebut, warga Kelapa meminta pemerintah daerah untuk segera menghentikan sementara penggalian parit gajah hingga proses klarifikasi dan pemeriksaan perizinan dilakukan secara terbuka.
Mereka menuntut agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang batas lahan secara transparan dan menghadirkan warga terdampak dalam proses tersebut.
Sementara itu, pemerintah daerah disebut telah menerima laporan masyarakat dan berjanji akan meninjau lokasi. Namun hingga berita ini diturunkan, warga mengaku belum melihat adanya langkah nyata dari pihak berwenang.
“Jangan cuma janji-janji rapat. Kami butuh tindakan nyata sebelum masalah ini makin besar,” tegas Fahruddin.
Warga menekankan bahwa persoalan parit gajah bukan sekadar pembangunan infrastruktur perusahaan, tetapi turut menyangkut ketidakpastian akses, rasa aman, dan keberlanjutan mata pencaharian mereka.
Mereka berharap pemerintah hadir dan memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam persoalan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BPL maupun pemerintah daerah setempat masih dalam upaya konfirmasi. (Belva)




















