Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaHukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Polisi Selidiki Asal Timah Slag dan Gros dalam Kasus Peleburan Timah Ilegal di Desa Tukak

×

Polisi Selidiki Asal Timah Slag dan Gros dalam Kasus Peleburan Timah Ilegal di Desa Tukak

Sebarkan artikel ini
Polisi Selidiki Asal Timah Slag dan Gros dalam Kasus Peleburan Timah Ilegal di Desa Tukak

Tak hanya balok timah, polisi juga mengamankan sekitar 880 kilogram timah slag dengan estimasi nilai sekitar Rp40 juta dan 1.190 kilogram timah gros senilai sekitar Rp30 juta.

Besarnya jumlah barang bukti membuat penyidik menduga aktivitas peleburan tanpa izin itu telah berjalan cukup lama.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas ini diperkirakan sudah berlangsung sekitar tiga bulan,” katanya.

Penyidik kini tak hanya fokus pada para pelaku yang diamankan di lokasi. Polisi juga mulai menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemasok bahan baku, pembeli hasil timah, hingga pemodal aktivitas ilegal tersebut.

“Kami terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik pemasok, pembeli, pemodal, maupun pihak yang turut berperan dalam aktivitas peleburan tanpa izin ini,” tegas Imam.

Kasus ini menjadi perhatian karena praktik peleburan timah ilegal masih marak ditemukan di wilayah Bangka Belitung, terutama dengan pola home industry yang tersembunyi di area kebun maupun permukiman.

Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga dinilai rawan menimbulkan kerusakan lingkungan serta membuka jalur perdagangan timah ilegal di luar tata niaga resmi.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku sementara dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar,” pungkas AKP Imam.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel