Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Hukum dan KriminalKab. Bangka

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Belinyu, 40.19 Gram Sabu Diamankan

×

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Belinyu, 40.19 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Berbekal informasi tersebut, tim Kibas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Modus pelaku ini melakukan transaksinya dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku akan disangka Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

“Pelaku Diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Oknum Anggota Dewan inisial YG Diperiksa Kejagung?
Berita
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel