Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, perusahaan juga menawarkan kompensasi berupa pembangunan lahan masjid, pelebaran sungai, dan penyambungan aliran air warga.
Namun, Yoyon mengungkapkan bahwa pihaknya masih menerima tekanan, termasuk adanya surat bertanggal 9 November yang berisi permintaan pembongkaran terhadap properti milik perusahaan.
“Kami merasa dirugikan oleh pemberitaan yang menuding penyerobotan lahan negara. Karena itu, kami akan segera meminta perlindungan hukum ke Polda, Polres, dan Polsek setempat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Yoyon berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami tidak menyerobot, kami pemilik sah dengan sertifikat resmi,” pungkasnya.
Bagindo Yakub.
















