Lalu korban dan kedua saudara mencoba mencari di sekitaran rumah dan menemukan tas tersebut di gantung didinding dapur rumahnya. Saat mengecek isinya, korban melihat bahwa satu buah kalung emas bambu guci dengan berat empat suku dan uang tunai satu juta rupiah sudah tidak ada lagi didalam tas.
“Atas Kejadian tersebut korban mengalami Kerugian Sebesar Rp.13.000.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Tiyan, anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku, pada saat itu pelaku hendak menjual barang curianya di sebuah toko emas yang ada di Toboali.
“Pelaku yang merupakan residivis itu berhasil kami amankan saat sedang berada di toko emas. Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa emas yang mau dijual tersebut, didapatnya dari hasil mencuri,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Bangka Selatan.
“Pelaku melanggar tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana,” pungkasnya. (Riki)