SEKILASINDONEWS.COM – Tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah cukong timah Asui, Desa Kaposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (22/2/2026).
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus penyelundupan pasir timah lintas negara yang tengah diusut penyidik.
Sejumlah kendaraan berpelat hitam terlihat terparkir di depan kediaman Asui Kaposang. Beberapa petugas berpakaian sipil dan rompi tampak keluar-masuk rumah, sementara warga sekitar menyaksikan dari kejauhan.
Sumber internal menyebutkan, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan pemilik rumah dengan jaringan distribusi timah ilegal yang diduga beroperasi dari wilayah Bangka Selatan.
“Izin, ada kegiatan penggeledahan oleh Bareskrim di rumah Asui Kaposang,” ujar sumber tersebut singkat.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Aparat belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan kedatangan dan aktivitas yang dilakukan di rumah milik Asui Kaposang.
Pengembangan Kasus Penyelundupan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah yang sebelumnya terungkap.
Kasus tersebut mencuat setelah otoritas maritim Malaysia mengamankan sebuah kapal pembawa timah tanpa dokumen resmi di perairan Pulau Pemanggil, Johor, pada Oktober 2025 lalu. Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) sempat diamankan sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Dua diantaranya diketahui berasal dari wilayah Toboali Bangka Selatan.
Sebelumnya, dalam pengusutan lanjutan, penyidik Tipidter Bareskrim Polri bersama Polda Babel juga telah menyita satu unit perahu pengangkut yang diduga menjadi mata rantai distribusi pasir timah ilegal dari darat menuju kapal besar di tengah laut.














