Perahu itu diamankan pada Kamis (19/2/2026) lalu di kawasan Pantai Tanjung Kubu, Kabupaten Bangka Selatan. Penyidik menduga, pasir timah dari sejumlah titik tambang ilegal dikumpulkan, lalu dibawa ke laut sebelum dipindahkan ke kapal lain untuk dikirim ke luar negeri.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni sebelumnya menegaskan pihaknya tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga memburu aktor intelektual di balik jaringan tersebut.
“Pengusutan tidak berhenti di pelaku teknis. Kami telusuri sampai ke pihak yang mengendalikan dan membiayai,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Diduga Jaringan Terorganisir
Dari hasil pendalaman sementara, jaringan ini diduga telah melakukan pengiriman berulang dengan pola yang sama. Setiap pengiriman disebut mampu memuat hingga 7,5 ton pasir timah.
Aktivitas ilegal tersebut dinilai berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, mengingat timah merupakan komoditas strategis dengan nilai ekspor tinggi.
Penyidik kini fokus menelusuri alur komunikasi dan aliran dana yang diduga menghubungkan para pelaku di lapangan dengan pihak yang berperan sebagai pengendali.
Bareskrim memastikan pengembangan perkara terus berjalan untuk memutus mata rantai penyelundupan timah lintas negara serta menekan kebocoran penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Sementara itu, suasana di kediaman Asui Kaposang terpantau masih proses pemeriksaan oleh Tim dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. (*)
















