Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaKab. Bangka Barat

Sawit, Timah, dan Rakyat yang Terhimpit di Bawah Bayangan HGU dan IUP

×

Sawit, Timah, dan Rakyat yang Terhimpit di Bawah Bayangan HGU dan IUP

Sebarkan artikel ini
Sawit, Timah, dan Rakyat yang Terhimpit di Bawah Bayangan HGU dan IUP

Lapangan kerja di perkebunan sawit banyak diisi tenaga kerja kontrak dari luar daerah. Sementara tambang rakyat yang sudah ada puluhan tahun justru dianggap perusak lingkungan dan melanggar hukum.

Untuk meredam konflik yang terus muncul, pemerintah sudah lama menjanjikan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tapi janji itu tak kunjung terealisasi.

Penjabat Gubernur Babel, Safrizal ZA, pada Oktober 2024 lalu menyebut bahwa penerbitan IPR masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian ESDM. Sekda Babel bahkan menegaskan, hingga kini pemerintah pusat masih menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai dasar hukumnya.

Artinya, rakyat masih harus menunggu keputusan yang entah kapan datangnya.

Ombudsman RI Perwakilan Babel mencatat, pemerintah sebenarnya sudah menetapkan 123 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 8.606 hektar. Tapi pengawasan dan pembinaan terhadap tambang rakyat belum berjalan efektif.

Anggota DPRD Babel, Eddy Iskandar, bahkan menyebut WPR sebagai “solusi legal yang tak kunjung nyata.”

Di lapangan, rakyat hanya mendengar kabar, bukan kebijakan.

Bangka Belitung kini menjadi potret paling nyata dari negeri kaya sumber daya. Korporasi mencatatkan laba triliunan rupiah, sementara penambang rakyat hidup di tepi kemiskinan hukum dan ekonomi.

“Lucunya, yang kerja di sini kami, yang punya izin orang lain. Yang ambil hasilnya perusahaan, yang disalahkan rakyat,” kata seorang penambang tua.

Fenomena munculnya CV bayangan memperlihatkan wajah ekonomi bawah tanah yang tumbuh subur karena lambannya kebijakan pemerintah. Negara yang seharusnya melindungi justru menciptakan celah bagi oligarki lokal dan mafia izin untuk tumbuh.

Warga menilai PT GSBL tidak cukup terbuka terhadap masyarakat sekitar dalam hal kesempatan kerja. Sebagian besar tenaga kerja kebun justru berasal dari luar daerah. Sementara PT Timah dan mitra-mitranya juga dianggap menutup ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi.

“Kalau kerja di kebun harus punya kenalan. Kalau di tambang harus lewat CV. Kami rakyat ini harus lewat siapa?” keluh seorang warga dengan nada getir.

Kondisi ini menumbuhkan kecemburuan sosial dan rasa terasing di kampung sendiri. Perusahaan besar tumbuh di atas tanah rakyat, tapi rakyat hanya menjadi penonton yang diusir dari panggung.

Kini, harapan rakyat hanya satu: agar program WPR dan IPR benar-benar hadir, memberi ruang legal bagi mereka menambang tanpa ketakutan. Rakyat tak meminta belas kasihan, mereka hanya ingin diakui sebagai pelaku ekonomi yang sah di tanah sendiri.

Namun selama kebijakan itu terus tertunda, kesenjangan antara sawit, timah, dan rakyat hanya akan makin lebar. Bangka Belitung akan tetap menjadi ironi: tanah kaya yang berdiri di atas rakyat miskin.

“Tanah ini milik siapa? Sawit bilang miliknya, Timah bilang punya izin. Kami cuma mau hidup dari tanah yang dulu kami warisi,” kata seorang penambang muda sambil menatap lubang tambang di bawah langit senja Mentok.

Di kejauhan, suara ekskavator terdengar bersahutan dengan gemuruh mesin tambang rakyat. Langit jingga Mentok sore itu seakan menyimpan cerita panjang tentang tanah yang subur tapi penuh luka.

Negeri ini seperti panggung besar, di mana sawit dan timah memegang peran utama, sementara rakyat kecil hanya menjadi figuran di akhir naskah.

Namun di setiap galian tanah, tersimpan satu harapan kecil: semoga suatu hari nanti negara benar-benar hadir, bukan untuk menutup tambang rakyat, tapi untuk memberi mereka hak hidup yang sah, bermartabat, dan diakui hukum.

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional