Sawit, Timah, dan Rakyat yang Terhimpit di Bawah Bayangan HGU dan IUP
Oleh: Belva Al Akhab
SEKILASINDONEWS.COM – Di bawah terik matahari Mentok, barisan pohon sawit menjulang bagai prajurit hijau yang berdiri rapi di tengah hamparan tanah luas. Di sela-sela batang sawit itu, suara mesin tambang rakyat terdengar pelan, seolah berusaha bersembunyi dari telinga siapa pun yang berwenang.
Di tanah yang sama, dua izin besar negara bertemu dan saling bersinggungan: Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah milik PT Timah Tbk. Ironinya, rakyat yang tinggal di tengah dua izin resmi itu justru tak punya hak atas tanah tempat mereka berpijak.
Mereka tak memiliki kuasa atas sumber daya yang mereka gali. Untuk sekadar bekerja, mereka harus berhitung dengan resiko. Salah langkah sedikit, bisa dianggap melanggar wilayah perusahaan.
“Kami cuma ingin bekerja, Bang. Tapi tiap kali gali, katanya ini wilayah sawit. Kadang dibilang wilayah PT Timah. Kami ini rakyat kecil, nggak tahu harus izin ke siapa,” ujar seorang warga Desa Belo Laut (nama disamarkan), Rabu (12/11/2025).
Warga menyebut wilayah-wilayah yang dianggap “terlarang” itu dengan istilah budung, daerah yang diklaim oleh perusahaan atau pihak tertentu, tempat rakyat dilarang menggali tanpa risiko.
“Jangan ke budung, nanti ribut sama orang perusahaan,” ujar seorang koordinator lapangan tambang rakyat.
Budung bukan sekadar istilah tempat. Ia sudah menjadi simbol ketakutan yang hidup di benak masyarakat kecil. Di tanah kelahiran sendiri, mereka harus bekerja sembunyi-sembunyi seperti pencuri.
Dari penelusuran dokumen resmi, sebagian wilayah HGU PT GSBL di Kecamatan Mentok dan Simpang Teritip ternyata bersinggungan dengan IUP PT Timah Tbk.
Peta milik Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM memperlihatkan jelas adanya tumpang tindih izin di atas lahan yang sama.
Artinya, dua legalitas yang sama-sama sah secara hukum justru beroperasi di ruang hidup rakyat kecil yang tidak diakui oleh keduanya.
“Kadang ada alat berat PT Timah masuk, besoknya orang sawit patroli, lusa datang lagi bos CV nyuruh berhenti. Kami cuma bisa diam,” kata seorang penambang lokal.
Kondisi ini memperlihatkan absurditas hukum yang nyata. Dua izin resmi saling bertabrakan, sementara rakyat yang sudah turun-temurun tinggal di sana justru menjadi pihak yang paling tak punya tempat di tanah sendiri.
Dari pengamatan di lapangan, muncul nama-nama perusahaan kecil seperti CV Lifana dan CV TMR. Warga menyebut mereka sebagai “pengatur tambang” di wilayah yang tumpang tindih itu.
Mereka bukan perusahaan tambang resmi, namun berperan layaknya otoritas. Menentukan siapa yang boleh menambang, berapa setoran harus dibayar, bahkan kapan tambang harus berhenti.
“Kami nggak bisa jalan kalau nggak lewat CV itu. Mesin di sini bukan punya kami, tapi punya bos besar. Ada delapan unit,” ujar seorang penambang rakyat.
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana lemahnya kehadiran negara di lapangan. Ketika hukum tak benar-benar hadir, yang tumbuh justru kekuasaan bayangan. Legalitas berubah jadi komoditas, diperjualbelikan oleh pihak yang punya koneksi kuat dengan perusahaan besar atau aparat setempat.
Di atas kertas, sawit dan timah memang jadi dua sektor utama penggerak ekonomi Bangka Belitung. Tapi di lapangan, keduanya seperti hidup di dua dunia berbeda. Dunia korporasi berjalan tertib dan penuh sertifikat, sementara dunia rakyat berjalan di jalan setapak penuh debu dan risiko.
“Orang luar yang kerja di kebun, bukan kami. Kami mau menambang dibilang ilegal. Padahal kami yang jaga tanah ini dari dulu,” ujar seorang tokoh masyarakat Belo Laut.




















