Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

Sempat Alot, RDP Warga Jeriji Berujung Kesepakatan, PT FAL Siap Bayar Kompensasi Rp8 Juta per Hektare

×

Sempat Alot, RDP Warga Jeriji Berujung Kesepakatan, PT FAL Siap Bayar Kompensasi Rp8 Juta per Hektare

Sebarkan artikel ini
Sempat Alot, RDP Warga Jeriji Berujung Kesepakatan, PT FAL Siap Bayar Kompensasi Rp8 Juta per Hektare

SEKILASINDONEWS.COM – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan lahan di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), yang sebelumnya berlangsung alot akhirnya menemukan titik terang.

RDP antara warga Desa Jeriji dan PT Fenyen Agro Lestari (FAL) di DPRD Bangka Selatan, pada Senin (14/9/2026) tersebut, berujung pada kesepakatan pemberian kompensasi sebesar Rp8 juta per hektare.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah pembahasan berlangsung kurang lebih dua jam. Dari total lahan yang menjadi persoalan, luasan yang disepakati sebagai dasar kompensasi mencapai 262 hektare. Jika dihitung berdasarkan luasan tersebut, nilai kompensasi yang disepakati mencapai sekitar Rp2,096 miliar.

Meski nilai kompensasi telah disepakati, pembayaran belum langsung dilakukan. PT FAL bersama masyarakat masih harus melakukan pengukuran dan verifikasi di lapangan untuk memastikan luasan lahan yang menjadi dasar perhitungan.

Humas PT FAL, Reno Sinaga, mengatakan persoalan tersebut telah melalui proses yang cukup panjang karena berkaitan dengan tuntutan masyarakat terhadap lahan yang diklaim sebagai lahan Gapoktan.

Menurut Reno, perusahaan sebenarnya telah melakukan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada pihak-pihak yang sebelumnya mengakui lahan tersebut sebagai miliknya.

“Perusahaan sebelumnya telah melakukan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada pihak-pihak yang mengakui lahan tersebut berdasarkan administrasi yang dimiliki perusahaan,” ujar Reno Sinaga saat ditemui usai RDP di DPRD Bangka Selatan.

Reno mengatakan pembayaran tersebut didukung dokumen administrasi yang dimiliki perusahaan. Di antaranya berupa kuitansi, perjanjian jual beli serta dokumentasi pembayaran kepada pihak-pihak yang sebelumnya mengakui lahan tersebut.

Namun, tuntutan kompensasi dari masyarakat tetap bergulir hingga akhirnya dibahas dalam RDP bersama DPRD Bangka Selatan.

Menurut Reno, perusahaan kemudian mengambil sikap untuk mengakomodasi tuntutan tersebut sebagai bentuk penyelesaian atas persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Dengan sikap yang bijaksana, perusahaan yang dilakukan oleh pimpinan menyetujui apa yang diminta oleh Gapoktan, yaitu membayar kompensasi senilai Rp8.000.000 per hektare,” katanya.

Reno menegaskan angka 262 hektare yang dibahas dalam RDP belum menjadi luasan final sebelum dilakukan pengukuran bersama.

Sebab, dalam pembahasan sebelumnya terdapat perbedaan mengenai luas lahan yang menjadi dasar tuntutan kompensasi.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel