“Awalnya 275 hektare lahan, sudah berkurang jadi 262 hektare. Jadi kita putuskan memang kita akomodir, tapi kalau secara luasan, kita akan mengukur nanti sama-sama,” jelas Reno.
Karena itu, perusahaan dan masyarakat akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran bersama.
Hasil pengukuran nantinya akan menjadi dasar perhitungan nilai kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan.
“Setelah luasan tersebut disepakati, perusahaan baru dapat memproses pembayaran kepada pihak yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Dengan demikian, kesepakatan nilai Rp8 juta per hektare belum serta-merta berarti pembayaran dilakukan saat ini. Reno menyebut, masih ada tahapan verifikasi luasan dan administrasi yang harus diselesaikan.
Selain persoalan kompensasi, Reno juga menjelaskan status legalitas lahan perusahaan yang saat ini masih dalam proses.
Ia menyebut PT FAL belum sampai pada tahap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).
Perusahaan masih menjalani proses revisi dokumen lingkungan, termasuk dokumen evaluasi. Di sisi lain, proses pembebasan lahan juga masih berlangsung.
“Setelah tahapan tersebut selesai, perusahaan baru akan masuk ke proses perizinan usaha sebelum mengurus HGU,” katanya.
Reno berharap kesepakatan yang telah dicapai dalam RDP dapat dijaga bersama oleh seluruh pihak.
Ia menyebut perusahaan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah desa untuk melakukan pengukuran lahan bersama masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar luasan lahan yang menjadi dasar kompensasi dapat dipastikan secara jelas dan tidak kembali menimbulkan persoalan.
“Setelah proses pengukuran selesai, perusahaan akan melanjutkan tahapan administrasi sebelum pembayaran ganti ruginya atau kompensasi dilakukan,” pungkas Reno Sinaga. (*)














