Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti plastik bening, kotak rokok, sekop dari pipet, hingga satu unit handphone.
“Dari hasil penggeledahan, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 7,90 gram,” jelas Defriansyah.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar sejak Januari 2026. Motifnya sederhana, yakni untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Defriansyah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru.
“Ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” ujarnya.
Defriansyah juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal,” tegasnya. (*)




















