Sekilasindonees.com CILEGON – PT Wahana Karya Maritim (WKM) selaku pelaksana proyek reklamasi pantai di kawasan Pulomerak menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang tengah berjalan telah dilengkapi dengan izin resmi.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya protes dari sejumlah masyarakat nelayan yang mempertanyakan legalitas proyek tersebut.
Perwakilan PT WKM, Susi, menepis anggapan bahwa pihaknya melakukan aktivitas pengurugan tanpa izin. Ia memastikan seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai ketentuan sebelum proyek dijalankan.
“Kalau gak ada izinnya kami gak berani melakukan reklamasi. Kami taat kok sama aturan. Kami punya izin reklamasi dan AMDAL,” ujar Susi kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Susi juga memperlihatkan sejumlah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum kegiatan reklamasi, antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Izin Reklamasi dari Kementerian Kelautan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta beberapa dokumen pendukung lainnya.
Menurut Susi, sebelum proyek dimulai pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan lembaga terkait untuk memastikan seluruh aspek administratif dan teknis sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semua sudah kami temui satu-satu. Kita juga terbuka sama wartawan. Kami bahkan minta pendampingan ke Polda dan menunjukkan izin-izin yang kami punya. Dari SDKP juga barusan ninjau lokasi kok,” terangnya.
















