Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Tepis Tudingan Reklamasi Ilegal, PT WKM Tunjukkan Dokumen Perizinan Lengkap

×

Tepis Tudingan Reklamasi Ilegal, PT WKM Tunjukkan Dokumen Perizinan Lengkap

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut, Susi menjelaskan bahwa proses perizinan reklamasi telah dilakukan sejak tahun 2018, namun sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 pada 2020.

Proses tersebut kemudian diperbarui melalui adendum AMDAL tahun 2023 agar tetap sesuai dengan perkembangan regulasi dan kondisi lingkungan terbaru.

“Sudah lama kita urus untuk izin-izin ini. Tahun 2018 hanya tertunda karena Covid waktu 2020, tapi kami pastikan kita berizin,” jelasnya.

Terkait keterlibatan masyarakat, Susi menegaskan bahwa warga sekitar telah dilibatkan dalam proses konsultasi publik dan penyusunan dokumen lingkungan.

“Semua sudah tanda tangan dan menyetujui, itu mereka juga ikut waktu kita ngurus izin di DLH Banten,” pungkasnya.

Bagindo Yakub.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel