Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

Usai Disorot soal TI Ilegal Jenis Selam di Sukadamai, Polres Basel: Sudah Ditertibkan Secara Persuasif

×

Usai Disorot soal TI Ilegal Jenis Selam di Sukadamai, Polres Basel: Sudah Ditertibkan Secara Persuasif

Sebarkan artikel ini
Usai Disorot soal TI Ilegal Jenis Selam di Sukadamai, Polres Basel: Sudah Ditertibkan Secara Persuasif

SEKILASINDONEWS.COM – Sorotan publik terkait maraknya aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) ilegal jenis selam di Perairan Sukadamai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), akhirnya mendapat respons dari Polres Bangka Selatan.

Polres Bangka Selatan menegaskan, aktivitas TI selam yang sebelumnya disebut kembali marak di kawasan tersebut telah ditertibkan. Penertiban dilakukan secara persuasif bersama PT Timah Tbk selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin (31/8/2026) hingga Rabu (2/9/2026).

Penegasan itu disampaikan Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, menyusul sorotan mengenai dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di perairan Sukadamai.

“Sudah dilakukan penertiban dengan cara persuasif oleh personel Sat Polairud bersama Pengawasan Tambang (Wastam) Laut PIP PT Timah Tbk serta pengamanan internal selama tiga hari berturut-turut,” tegas AKP Mardian melalui keterangan rilis yang diterima redaksi, Minggu (13/9/2026).

Mardian menjelaskan, penertiban dilakukan setelah tim gabungan melakukan monitoring di lapangan dan menemukan adanya aktivitas TI jenis selam yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk DU 1546.

Aktivitas tersebut, kata dia, diduga kembali marak seiring meningkatnya harga timah. Sejumlah ponton yang beroperasi di kawasan perairan itu juga disebut tidak mengantongi dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Surat Izin Layanan Operasi (SILO) resmi dari PT Timah Tbk.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyisiran di wilayah perairan Sukadamai. Petugas mendatangi lokasi dan memberikan imbauan langsung kepada para pemilik serta penambang ponton selam agar menghentikan aktivitas mereka.

“Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan penyisiran sekaligus memberikan imbauan secara langsung kepada pemilik maupun penambang ponton selam agar menghentikan aktivitas penambangan,” jelasnya.

Meski upaya tersebut dilakukan selama tiga hari. Ia menyebut, petugas akan terus memantau kawasan perairan tersebut dan meminta para penambang untuk menghentikan kegiatan yang dilakukan di area IUP tersebut.

“Hasilnya, pada Rabu 2 September 2026, seluruh aktivitas tambang ilegal jenis selam di perairan Sukadamai resmi berhenti total,” ujar Mardian.

Ia menegaskan, Polres Bangka Selatan tidak menutup mata terhadap informasi maupun keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel