Menurutnya, setiap informasi yang masuk menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan monitoring dan mengambil langkah sesuai kondisi di lapangan.
“Kami menegaskan bahwa Polres Bangka Selatan sangat responsif terhadap keluhan masyarakat maupun isu yang beredar terkait aktivitas tambang tanpa izin. Langkah imbauan persuasif bersama PT Timah selama tiga hari ini terbukti efektif dan seluruh aktivitas TI selam di Perairan Sukadamai telah berhenti beroperasi,” tuturnya.
Namun, penghentian aktivitas tersebut bukan berarti pengawasan berhenti. Mardian mengingatkan masyarakat maupun pemilik tambang agar tidak kembali melakukan penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pemilik tambang agar tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku. Apabila di kemudian hari ditemukan kembali aktivitas penambangan tanpa izin di area IUP tersebut, kami bersama PT Timah tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Bangka Selatan AKP Arief Fabillah memastikan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di wilayah perairan.
Ia mengatakan, kegiatan imbauan dan pemantauan akan kembali dilakukan pada pekan depan sebagai langkah pencegahan agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali muncul.
“Jika masih ada yang membandel, kami akan mengambil langkah dan sikap tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Arief Fabillah.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) ilegal jenis selam diduga kembali marak di perairan Sukadamai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Ironisnya, aktivitas yang disebut mencapai ratusan unit itu diduga hanya berjarak sekitar 100 meter dari bibir pantai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Jika aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin itu berlangsung begitu dekat dengan daratan, sejauh mana pengawasan aparat penegak hukum (APH)?. (*)














