Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaNasional

Wagub Babel Hellyana Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

×

Wagub Babel Hellyana Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini
Wagub Babel Hellyana Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

“Hingga saat ini kami selaku kuasa hukum maupun klien kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Karena itu, informasi yang beredar di ruang publik perlu disikapi secara cermat dan tidak prematur,” kata Zainul.

Zainul juga meminta publik dan media untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta tidak menggiring opini yang dapat merugikan hak hukum kliennya.

“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi. Kami meminta publik dan media tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, Zainul mengklaim bahwa dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah tersebut, Hellyana justru merupakan pihak yang dirugikan. Menurutnya, tidak mungkin dugaan pemalsuan terjadi tanpa keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan.

“Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan, bukan pelaku tunggal,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti kepada penyidik, termasuk bukti autentik yang menunjukkan bahwa Hellyana pernah secara sah menempuh pendidikan dan mengikuti perkuliahan di Azzahra.

“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum,” ujarnya.

Zainul memastikan kliennya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun demikian, ia kembali menegaskan pentingnya menghindari trial by the press yang berpotensi merusak reputasi dan hak konstitusional kliennya.

“Kami menghormati proses penyidikan, tetapi asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Jangan sampai terjadi penghakiman di ruang publik,” pungkasnya. (*)

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional