“Bupati Bangka Selatan berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini selama dua minggu atau 14 hari masa kalender, bukan masa kerja,” ujarnya.
Didit berharap dalam tenggat tersebut pemerintah daerah dapat mengambil keputusan terhadap tuntutan masyarakat dengan tetap berpedoman pada aturan.
“Mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati sudah memutuskan apa yang diinginkan masyarakat. Tetapi dengan catatan sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Dia menambahkan, bukti-bukti aduan telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah desa, bagian hukum, dan Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan.
“Jadi bukti-bukti sudah ditampilkan masyarakat kepada pemerintah desa, bagian hukum, dan Inspektorat langsung,” ungkap Didit.
DPRD Babel pun meminta masyarakat menunggu proses penanganan oleh Pemkab Bangka Selatan.
Didit menegaskan DPRD Babel tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pemerintah maupun DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
“Saya mohon izin kepada Bupati Bangka Selatan, DPRD Bangka Selatan, bukan bermaksud mengambil wewenang mereka.
Tapi karena masyarakat datang, tidak mungkinlah tidak kami terima,” tegasnya.
















