Wagub Babel Hellyana Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
SEKILASINDONEWS.COM – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah oleh Bareskrim Polri.
Penetapan status hukum ini menandai eskalasi signifikan dalam penanganan kasus yang sejak awal menyita perhatian publik Bangka Belitung dan nasional.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama Hellyana.
Sejalan dengan itu, penyidik Bareskrim juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung melalui surat Nomor B/104.a/RES.1.9/2025/Dittipidum, pada tanggal yang sama.
Dalam perkara ini, Hellyana disangkakan melanggar sejumlah pasal pidana, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terkait dugaan penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Penetapan Wagub Hellyana sebagai tersangka perkara dugaan pemalsuan ijazah tersebut dibenarkan oleh Divisi Humas Mabes Polri,
“Iya benar,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, dilansir dari Ayobangka.com, Senin (22/12/2025) malam.
Meski demikian, pihak kuasa hukum Hellyana menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik terkait penetapan status tersangka kliennya. M. Zainul Arifin dari MZA Partners menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh dokumen resmi dari Bareskrim Polri.
















