SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersama DPRD menyepakati penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Langkah tersebut dinilai penting untuk merespons dinamika regulasi nasional dan kebutuhan daerah yang membutuhkan kepastian hukum secara cepat.
Kesepakatan itu dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, Jumat (7/8/2026), yang turut dihadiri Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi.
Dalam penyampaiannya, Debby menjelaskan pembentukan peraturan daerah pada prinsipnya harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis melalui Propemperda.
Namun, dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah maupun DPRD dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda apabila terdapat kebutuhan regulasi yang harus segera diakomodasi.
“Dinamika regulasi nasional serta kondisi daerah terkadang menuntut kita mengambil langkah-langkah strategis, taktis dan cepat. Sehingga perlunya penyampaian Raperda di luar Propemperda Tahun 2026,” kata Debby.
Menurutnya, penyampaian Raperda di luar Propemperda memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Selain itu, ketentuan tersebut juga mengacu pada Pasal 239 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda yang telah ditetapkan dalam keadaan tertentu.














