Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaKab. Bangka Barat

Camat Tempilang Turun Tangan, Speedboat Disapu Bersih: Sinyal Keras untuk Tambang Ilegal di Pantai Pasir Kuning

×

Camat Tempilang Turun Tangan, Speedboat Disapu Bersih: Sinyal Keras untuk Tambang Ilegal di Pantai Pasir Kuning

Sebarkan artikel ini
Camat Tempilang Turun Tangan, Speedboat Disapu Bersih: Sinyal Keras untuk Tambang Ilegal di Pantai Pasir Kuning

Camat Tempilang Turun Tangan, Speedboat Disapu Bersih: Sinyal Keras untuk Tambang Ilegal di Pantai Pasir Kuning

SEKILASINDONEWS.COM – Pantai Pasir Kuning tak lagi hanya memantulkan cahaya pagi. Di permukaannya, jejak aktivitas tambang tersirat jelas air yang mengeruh, deru mesin, dan deretan speedboat yang selama ini seolah tak tersentuh.

Selasa (14/04/2026), situasi itu berubah.

Camat Tempilang, Rusian, turun langsung memimpin inspeksi mendadak (sidak) bersama unsur Forkopimda dan didampingi Wakil Bupati Bangka Barat. Bukan sekadar peninjauan, langkah ini menjadi sinyal tegas terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan tambang ilegal di kawasan pesisir.

Di sepanjang garis Pantai Pasir Kuning, speedboat atau yang dikenal warga sebagai busbed berderet rapat di bibir pantai. Lebih dari sekadar alat transportasi, keberadaan mereka disinyalir menjadi bagian dari rantai logistik yang menghubungkan daratan dengan aktivitas tambang di laut.

Di titik inilah persoalan menjadi terang.

Alat yang tampak biasa berubah menjadi simbol dari praktik yang berjalan di wilayah abu-abu sulit disentuh, tetapi dampaknya nyata.

“Sejak beberapa hari lalu kami sudah memberikan imbauan. Kawasan ini adalah kawasan strategis yang harus dijaga,” ujar Rusian.

Pernyataan itu terdengar sederhana, tetapi menyiratkan persoalan yang lebih dalam: imbauan kerap kalah oleh kepentingan, dan aturan sering kehilangan daya di hadapan praktik yang telah lama dianggap biasa.

Pantai Pasir Kuning sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan strategis pengembangan dan penyelamatan, diperkuat regulasi desa. Namun di lapangan, batas antara yang diperbolehkan dan yang dibiarkan kerap kabur.

Sidak hari itu menjadi upaya untuk menarik garis yang selama ini memudar.

Hasilnya, kesepakatan dicapai. Pemilik speedboat dan pelaku usaha di kawasan pantai sepakat melakukan penertiban mandiri. Armada dipindahkan dari bibir pantai, dan warung-warung mulai dibersihkan.

“Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan. Speedboat akan dipindahkan dan kawasan mulai ditata,” kata Rusian.

Namun, penertiban ini belum menjawab pertanyaan utama.

Seberapa jauh keterkaitan antara armada tersebut dengan aktivitas tambang di laut?

Rusian tidak menyebut secara langsung. Tetapi ia juga tidak menutup realitas yang ada, terutama terkait keberadaan pekerja tambang dari luar daerah yang sulit terkoordinasi.

“Kesulitannya terletak pada kurangnya koordinasi, terutama dengan para pendatang yang bekerja di sektor tambang laut,” ujarnya.

Di balik pernyataan itu, tergambar sistem yang longgar, orang datang, bekerja, mengambil hasil, lalu pergi tanpa jejak tanggung jawab yang jelas.

Ia juga mengakui keterbatasan kewenangan.

“Untuk aktivitas tambang di tengah laut, kami memang tidak memiliki kewenangan langsung,” katanya.

Di sinilah persoalan menjadi kompleks.

Kewenangan bisa berhenti di darat, tetapi dampak tidak. Sedimentasi, air keruh, dan gangguan ekosistem tetap bermuara ke pesisir, tempat nelayan menggantungkan hidup dan masyarakat berinteraksi dengan laut.

Tambang mungkin beroperasi dengan izin. Tetapi kerusakan tidak pernah meminta izin.

Dalam batas yang dimiliki, pemerintah kecamatan mencoba mendorong pengendalian.

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional