Asep menjelaskan, bahwa pelabuhan pangkalbalam ditetapkan sebagai pelabuhan pandu dan tunda, dimana jika ada banyak kapal yang masuk, disitulah ada kewajiban menunda dan memandu. Karena, lanjutnya, ada tarif per diameter 70 ribu knit dan ada orang yang bertindak di bagian jasa pungutnya.
Baca Juga :
“Terdapat perlakuan yang berbeda dari yang satu dengan yang lain, karena ada sebagian yang dipungut dan ada yang tidak, sehingga ada pihak yang diuntungkan, juga menguntungkan pihak swasta,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidikan juga dilakukan terhadap 6 perusahaan yang sudah diperiksa oleh Kejati Kepulauan Babel, namun tidak ada tersangka dari perusahaan, karena hanya PT Pelindo yang mengetahui besaran pungutannya.
“Dari perusahaan terkait sudah kita periksa, namun belum ada tersangka. Dan Kejati Kepulauan Babel, memperhitungkan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar,” tutupnya. (RNC)