Sekilasindonews.com JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Lale Syifaun Nufus, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk lebih berpihak kepada guru madrasah swasta yang dinilai masih tertinggal dalam hal kesejahteraan, pengakuan status kerja, dan pemenuhan hak-hak profesi.
Lale menilai perlakuan terhadap guru madrasah swasta belum sebanding dengan panjangnya masa pengabdian yang telah mereka berikan.
Ia menegaskan bahwa guru madrasah swasta yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan inpassing seharusnya dapat langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui tes, terutama bagi mereka yang berusia 40 tahun ke atas, dengan prioritas utama guru berusia 50 tahun ke atas.
“Guru madrasah swasta punya masa pengabdian panjang. Mereka layak diangkat PPPK tanpa tes dan tetap ditempatkan di satuan kerja asal,” ujar Lale Syifa dalam rapat kerja, Kamis (20/11/2025).
Legislator muda Partai Gerindra itu juga menyoroti banyaknya guru madrasah swasta yang telah memenuhi syarat sertifikasi namun belum dipanggil atau belum dinyatakan lulus.
Ia meminta Kemenag untuk mempercepat proses tersebut guna meningkatkan motivasi para pendidik.
“Pemanggilan dan kelulusan sertifikasi harus dipercepat, semakin cepat sertifikasi turun, semakin besar motivasi kerja guru,” tegasnya.
Selain persoalan status kepegawaian, Lale mengungkapkan masih buruknya tingkat kesejahteraan guru madrasah swasta, terutama bagi mereka yang belum tersertifikasi dan hanya menerima gaji sekitar Rp250 ribu per bulan.
Ia mendesak Kemenag menambah kuota penerima insentif bagi guru honorer non-sertifikasi serta meningkatkan alokasi dana BOS untuk honorarium sesuai juknis 2025 yang memperbolehkan 60 persen dana digunakan untuk gaji.

















