SEKILASINDONEWS.COM|PANGKALPINANG — Reklamasi lahan pasca tambang merupakan salah satu prioritas utama PT Timah Tbk dalam menjalankan operasionalnya.
Reklamasi lahan pasca tambang ini dilakukan di darat maupun di laut, karena penambangan dilakukan secara lepas pantai dan darat.
Program reklamasi darat yang dilakukan PT Timah dengan melakukan penanaman atau revegetasi dan penghijauan. Tahun 2023 lalu, PT Timah telah mereklamasi lahan seluas 299,47 hektar dan tahun 2024 berencana untuk melakukan reklamasi seluas 396,5 hektar.
PT Timah telah melaksanakan reklamasi lahan seluas 3.183,01 hektar yang tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan IUP Lintas Kabupaten.
Sedangkan untuk reklamasi laut, beberapa program yang dijalankan Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID ini diantaranya penenggelaman terumbu buatan, penanaman mangrove, restocking kepiting bakau, pemasangan penahan abrasi dan lainnya.
Anggota holding industri pertambangan MIND ID ini melaksanakan reklamasi yang terintegrasi mulai dari tahapan perencanaan, survei lokasi, sosialisasi, penataan lahan, penanaman, pemeliharaan dan penilaian keberhasilan.

















