Reklamasi dengan melakukan penanaman di lahan eks tambang, dilakukan penanaman tanaman cepat tumbuh (cepat tumbuh) seperti akasia, sengon, cemara laut, ketapang. Menanam, tanaman tanaman produktif/ekonomis seperti kelapa sawit, karet, buah-buahan. Serta menanam tanaman lokal seperti jambu mete, pelawan, seruk/puspa, gelam, dan lainnya yang ditanam pada sela-sela tanaman utama fast growing.
Sedangkan reklamasi bentuk lain yang dilakukan PT Timah yakni reklamasi yang dilakukan disesuaikan dengan usulan dan/atau kesepakatan dari para pemangku kepentingan seperti tempat wisata, budidaya tanaman, dan lain-lain.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan mengatakan PT Timah masih memiliki kendala dalam melaksanakan reklamasi diantaranya masih tingginya konflik kepemilikan lahan di area eks tambang.
“Kita berkomitmen untuk melaksanakan reklamasi, namun memang masih ada kendala yang dihadapi misalnya lahan yang sudah direklamasi kembali dibuka oleh penambang tanpa izin,” ucap Anggi.
Kendati demikian, Anggi mengatakan PT Timah terus berkomitmen untuk terus melaksanakan praktik-praktik penambangan yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa setiap dampak lingkungan yang ditimbulkan dapat dikelola dengan baik.
“Reklamasi bukan hanya tentang mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi semula, tetapi juga tentang menciptakan nilai baru bagi lingkungan dan masyarakat. Kami akan terus berupaya menjadi perusahaan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan berkelanjutan,” ujarnya. (*)

















