“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku adalah RK, warga sekitar Pelabuhan Jeki,” ujar Iptu GJ Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).
Speed boat tersebut diketahui sempat ditarik oleh kapal nelayan di perairan Kuala Luar, Desa Sungai Kong, OKI, Sumsel. Ternyata, RK ikut berada di kapal tersebut dan mengaku kehabisan bensin di tengah perjalanan.
Pelaku berdalih hendak menemui keluarga di Sungai Kong, namun setelah dicek, speed boat biru bertuliskan “Hafiz” yang dibawa RK ternyata milik korban RN. Ia kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa kembali ke Toboali.
“Pelaku mengaku speed boat itu rencananya akan dijual ke daerah Rawa Jitu, Tulang Bawang, Lampung,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, RK dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 45 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa speed boat lengkap dengan mesin Yamaha 40 PK,” pungkas Budi. (*)















