Sekilasindonews.com|Jakarta – Dalam waktu dekat, Pemerintah Republik Indonesia bakal merombak skema gaji kepala desa, dalam sekema tersebut, kepala desa tidak lagi digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan langsung dari Dana Desa.
Hal ini bertujuan agar desa menjadi lebih mandiri dalam mengurus kebutuhan internal tersebut, tidak bergantung kepada pemerintah daerah ataupun pusat.
Demikian disampaikan oleh, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (29/11/2023).
“Harapannya begitu, supaya desa lebih mandiri mengelola dirinya sendiri,” kata Abdul Halim.
Dijelaskan Abdul, mekanisme baru itu akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini, RUU tentang perubahan UU Desa itu masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan DPR.
Menurutnya, di dalam UU Desa yang saat ini berlaku, penghasilan kepala desa dan perangkat desa bersumber dari pemerintah pusat atau APBN. Akan tetapi, dana tersebut ditransfer lebih dahulu ke APBD sebagai Dana Alokasi Umum.
Mekanisme penyaluran gaji tersebut dianggap bertentangan dengan kemandirian desa. Sebab, saat ini Dana Desa sudah ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.
“Di dalam rapat kerja antara Komisi V dengan Menteri Desa PDTT, mekanisme penggajian yang berbelit-belit itu sempat dibahas,” ujarnya.