Tipu Daya Pasutri di Toboali, Modus Pinjam Motor, Malah Dijual Murah
TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Pasangan suami istri (pasutri) di Toboali, Bangka Selatan, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Modus yang digunakan pelaku adalah meminjam sepeda motor milik tetangga, kemudian menjualnya dengan harga murah.
Kejadian tersebut bermula pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku, N alias Nur (38), datang ke rumah korban, A (39), di Jalan Nelayan, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, dengan alasan meminjam sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih merah. Korban yang mengenal pelaku, langsung meminjamkan kendaraannya.
Namun, hingga keesokan harinya, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Korban berusaha mencari pelaku di rumahnya, tetapi pelaku dan suaminya, S alias Dodi (36), sudah tidak ada di tempat. Menyadari dirinya telah di tipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Toboali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Toboali bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pasutri tersebut.